Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke JPU

Proses hukum kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, telah rampung atau P21: Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis, 15 September 2022.[Dok Bidhumaspoldaaceh]

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap II. [Ril]

Pos terkait