Aida mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang pendidikan antikorupsi dan sudah mencakup implementasi pendidikan antikorupsi untuk pendidikan menengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kedepannya sekarang tinggal yang kita dorong adanya program kerja pada sekolah-sekolah yang ada di Aceh, dan didukung dengan penganggaran yang memadai untuk memenuhi peningkatan mutu kapasitas guru dan tenaga kependidikan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Aida untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kepedidikan yang masih rendah, pihaknya menyarankan agar dapat dimanfaatkan penyuluh antikorupsi di Aceh yang sudah terverifikasi oleh KPK RI yakni berada di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
“Ada sembilan nilai antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada semua kita, yaitu perilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, sederhana dan kerja keras,” pungkasnya. (Edi S)






