APJN.NET- SUKA MAKMUE– Sebanyak 35 Desa Se-kecamatan Seunagan mengikuti kegiatan sosialisasi hukum, yang diikuti para kepala desa, Tuha Peut, dan sejumlah bendahara desa.
Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di Aula kecamatan Seunagan, kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (13/09/2022).
Dalam arahannya Kajari suka Makmue Muib SH MK Li, melalui Pasie Intel Kajari Achmad Rendra SH MH, mengatakan sosialisasi pengelolaan dana desa bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan agar para perangkat desa dalam mengelola dana desa secara terbuka dan transparan serta akuntabel sehingga tidak berdampak dengan hukum.
Pasie Pengelolaan Barang Bukti (BB) Kajari Suka Makmue Firman Junaidi SE SH MH, mengatakan bahwa tugas Pasie Barang Bukti (BB) mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Dia juga mengatakan agar kepala desa menggunakan dana desa dengan baik dan tepat sasaran agar tidak berurusan dengan hukum.
Selanjutnya, Camat Seunagan Saiful Bahri SH, dalam arahannya meminta para kepala desa dan Tuha Peut dapat mengikuti sosialisasi hukum terkait pengelolaan dana desa tersebut dengan serius dan dapat memahaminya dalam melaksanakan program nantinya.
Tujuannya, mencegah agar kepala desa tidak melakukan penyalagunaan dana desa tersebut. Kemudian juga menghindari kecurigaan antara tuha Peut dengan kepala desa.
Kegiatan Sosialisasi Hukum dihadiri, Camat Kejaksaan Negeri Suka Makmue, sekaligus sebagai Nara sumber, Kabid BPUMG4, Syaria Hanum para kepala desa dan Tuha Peut. [Ainon]






