Kajari Kabupaten Nagan Raya Ingatkan, Penyalahgunaan Dana Desa Akan Berhadapan Dengan Hukum

Photo Bersama setelah kegiatan sosialisasi menyangkut dengan penggunaan dana desa yang diikuti dari 11 desa se- kecamatan Trip Makmur kabupaten Nagan Raya, Senin (12/09/2022).[Ist]

APJN.NET- SUKA MAKMUE- Kepala kejaksaan negeri kabupaten Nagan Raya lakukan kegiatan sosialisasi menyangkut dengan penggunaan dana desa.

Dalam kegiatan tersebut Kajari mengingatkan agar penggunaan dana desa tepat sasaran tidak disalah gunakan, jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut disampaikannya, dalam kegiatan sosialisasi menyangkut dengan penggunaan dana desa yang diikuti dari 11 desa se- kecamatan Trip Makmur kabupaten Nagan Raya, Senin (12/09/2022).

Selanjutnya, Camat Tripa Makmur Damharius SPd MSi, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang telah ada.

“Dengan adanya sosialisasi semoga kepala desa memahami pelanggaran hukum penyalahgunaan dana desa.

Diharapkan para kepala desa betul- betul serius mengikuti sosialisasi hukum tentang penggunaan dana desa diwilayah Tripa Makmur.

Lebih lanjut, Kepala Kajari Nagan Raya Miun SH MK Li melalui pasi Intel Kajari Acmad Rendra SH MH, mengatakan bahwa pengawasan penggunaan dana desa terus dilakukan bersama sama sejak dari awal kejaksaan adalah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang perdata dan sebagai tata usaha negara dan bisa membantu kepala desa dalam pertanggungjawaban dana desa.

Ia menambahkan kerap kendala terjadi di lapangan ketika kepala desa mau bekerja kemudian ada pihak pihak datang ingin mengganggu dan melakukan intervensi kepala desa

Dalam hal ini menambahkan kepala desa bisa melaporkan hal tersebut kepihak terkait.

“Dan kepala desa tidak perlu ragu untuk bertindak dengan melaporkan hal tersebut,” katanya.

Pos terkait