“Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Inikan sangat jelas penegasannya, lalu kenapa ada kepala SKPA yang sudah menjabat 5 tahun bahkan ada yang 7 tahun tapi tetap dipertahankan, tidak dilakukan penyegaran.
Padahal jika kita lihat kinerja SKPA terkait juga lumayan bobrok, semestinya sesegera mungkin Pj Gubernur melakukan evaluasi SKPA dan melakukan penyegaran.
“Jika dibiarkan berlama-lama justru akan berpotensi membuat kinerja Pj Gubernur Aceh gagal di mata rakyat,” tegasnya.
Dia meminta Pj Gubernur Aceh segera memanggil kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh untuk menyajikan hasil evaluasi pegawai negeri sipil terutama Kepala SKPA, sehingga nantinya diketahui siapa-siapa saja kepala SKPA yang telah cukup lama menjabat dan diperlukan penyegaran demi perbaikan kinerja pemerintah.
“Kita berharap Pj Gubernur Aceh tidak lagi menunda-nunda proses evaluasi dan penyegaran SKPA, jika tidak ingin kepemimpinannya yang telah dimandatkan 1(satu) tahun oleh Presiden RI itu sia-sia dan rakyat akan kecewa.
Tambahnya, bagaimana mungkin kinerja SKPA dapat lebih maksimal jika diisi oleh orang-orang yang sama sampai 5 hingga 7 tahun lamanya. Misalkan Dinas Kesehatan Aceh yang hampir sekitar 7 tahun dijabat oleh orang yang sama, kepala kesbangpol dan linmas Aceh juga sudah 5 tahun tak dilakukan penyegaran begitupun dengan sejumlah SKPA lainnya.






