APJN.NET- BANDA ACEH– Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemko Banda Aceh segera menyiapkan program dan langkah strategis untuk meminimalisasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan Farid dalam sidang paripurna Penyampaian dan Penjelasan serta Penyerahan R-KUA dan PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif dihadiri Pj Wali Kota, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, dan jajaran SKPK.
Farid mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi secara nasional akan berdampak sangat signifikan pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan ekonomi masyarakat secara umum.
“Pemko Banda Aceh perlu segera menyiapkan program untuk penanggulangan dampak yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah,” kata Farid.
Farid menyampaikan, pada Senin, 5 September 2022, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 yang meminta agar pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022.
“Pemerintah kota diminta untuk menganggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk antisipasi inflasi dan juga dampak dari kenaikan BBM,” sebutnya.
Farid juga menjelaskan, sebelumnya juga sudah keluar Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.






