Ketua DPRK Ajak Lintas Sektor Berantas Judi Online

Tindakan memberantas judi online secara masif menurutnya sangat penting dan mendesak dilakukan, mengingat fenomena ini semakin marak dan menjadi tren digital yang salah kaprah di kalangan masyarakat, khususnya pemuda dan remaja.

”Sudah banyak tokoh agama, tokoh masyarakat dan para orang tua yang mengeluhkan soal judi online kepada kami selaku pimpinan DPRK,” kata Farid Nyak Umar.

Dalam hal ini, Farid juga meminta perhatian serius dari Pemko Banda Aceh, khususnya Diskominfotik sebagai leading sector agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah atasan dan pihak terkait untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang mengarah pada judi online. Di era digital ini kata dia, keterikatan seseorang dengan perangkat teknologi memang tak bisa dihindari. Namun, banyak hal positif lainnya yang bisa dilakukan dengan perangkat-perangkat tersebut ketimbang memanfaatkannya untuk bermain judi.

Pihaknya kata Farid sudah merespons persoalan ini sejak tahun 2020 lalu, di antaranya melakukan pertemuan dengan MPU. Pihaknya juga telah memanggil 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektoral, dan meminta Pemko Banda Aceh untuk menggandeng para pihak dan stakeholder dalam memberantas judi online.

“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum dan konsekuensi dari aktivitas judi online ini. Ada Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Judi Online itu haram, begitu juga Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds). Tentu sebagai wakil masyarakat Banda Aceh, kami berkewajiban merespon keluhan itu,” ujar Farid

Pos terkait