APJN.NET- BANDA ACEH– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan beberapa catatan atau masukan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Masukan tersebut disampaikan oleh anggota Banggar, Teuku Arief Khalifah, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu sore (31/08/2022).
Teuku Arief menuturkan, setelah proses pembahasan R-KUA dan PPAS tahun 2023 selesai, maka pihaknya menyampaikan beberapa masukan dan koreksi untuk mendorong agar kebijakan dan prioritas anggaran dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai harapan.
Pertama, Banggar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh harus sangat berhati-hati dan jeli dalam menetapkan belanja pada seluruh perencanaan yang dituangkan dalam program/kegiatan OPD. Program yang disusun harus fokus pada lima arah kebijakan prioritas pembangunan di Kota Banda Aceh, yaitu penguatan penegakan syariat Islam, reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kualitas fungsionalisasi infrastruktur.
Begitu juga terkait dengan kondisi keuangan Kota Banda Aceh yang tidak baik-baik saja akibat defisit anggaran (utang) hingga Rp158 miliar pada tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit BPK. Hingga akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022, utang tersebut masih tersisa sebesar Rp23 miliar. Ditambah adanya kewajiban membayar TPK pegawai ASN sejak Januari hingga Juli 2021 yang setiap bulannya sebesar Rl8 miliar dengan total TPK yang belum dibayar mencapai Rp56 miliar.






