Dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur, maka akan tergambar besaran alokasi serta urgensi program kegiatan pembangunan yang mesti diprioritaskan dalam dokumen R-APBK pada tiap-tiap jajaran SKPK Banda Aceh.
“Untuk memenuhi legalitas bersama, maka perlu dilakukan penandatangan bersama terhadap dokumen PPAS tahun 2023 antara Pemko dan DPRK Banda Aceh,” katanya.
Farid menambahkan, dalam laporan badan anggaran (Banggar) tentang KUA-PPAS tahun 2023 pada paripurna sebelumnya, juga sudah disampaikan saran, kritik, dan pendapat demi kesempurnaan KUA PPAS tersebut.
“Oleh karenanya, dewan menyetujui agar KUA-PPAS tahun 2023 dapat dilanjutkan pembahasannya menjadi rancangan qanun APBK Banda Aceh sebagaimana amanat dalam program legislasi kota (prolek) tahun 2022,” ujar Farid.[ril]






