DPRK dan Pemko Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2023

APJN.NET- BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRK Banda Aceh, Rabu sore (31/8/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan. Dari Pemko hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amirudin, dan jajaran SKPK.

Adapun postur APBK sementara tahun 2023 yang telah disetujui bersama secara garis besar terdiri atas pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.277.986.010.674. Angka ini turun sebesar 7,3 persen dari target pendapat daerah APBK 2022. Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp128.186.010.647.

Untuk penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000 yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan dokumen yang akan menjadi acuan untuk menyusun anggaran bagi tiap-tiap dinas, badan, kantor, serta SKPK di Banda Aceh.

Farid melanjutkan, agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi prioritas harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun 2023.

Pos terkait