APJN.NET- BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian, penjelasan, dan penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan dihadiri anggota dewan. Rapat tersebut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, para kepala SKPK dan tamu undangan lainnya. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Senin (22/8/2022).
Ketua DPRK dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Begitu juga KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD, akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Dalam menyusun RKUA dan RPPAS tentunya harus merujuk pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh Tahun 2022 dan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrembang) yang sejalan dengan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026,” kata Farid.
Dalam rapat paripurna itu Farid juga menyampaikan beberapa hal terkait kondisi di Kota Banda Aceh. Di antaranya terkait kondisi keuangan Kota Banda Aceh pada tahun 2021 akibat tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah, yang berdampak pada tidak normalnya perjalanan roda pemerintah kota.






