Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih, Winardy: Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022.[ Dok bidhumaspoldaaceh

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy. [Ril]

Pos terkait