Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Selain Muntahar alias Mun alias MBO, ada pelaku perusakkan hutan lainnya yang hari ini juga masih dicari oleh pihak kepolisian, yaitu Iskandar, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakkan hutan di Pidie.

Kedua tersangka yang masuk DPO Polres Pidie itu masing-masing diduga telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.

Sementara Iskandar dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LASKAR mengaku tetap memonitor perkembangan pencarian para tersangka tersebut.
“Kami yakin pihak Kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main dalam melaksanakan tugasnya. Dan harapan kami, Kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara karena Kepolisian merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakkan hukum,” tutupnya.[ril]

 

Pos terkait