LASKAR juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana desa Babahrot, yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu yang lalu dan saat itu mendapatkan atensi khusus dari Kajati Aceh sebelumnya, Bapak Muhamad Yusuf, sekarang malah terkesan menghilang begitu saja tanpa Khabar ucap Ketua harian LASKAR.
Selain itu, Ketua Harian LASKAR juga menyoroti sikap Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, yang terkesan tidak ingin bersinergi dengan LSM yang bergerak pada bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Rencong.
“Kami belum melihat adanya undangan atau diskusi antara Kajati Aceh yang sekarang dengan LSM atau aktivis anti-korupsi sebagai upaya “menggalang kekuatan” bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aceh,” jelas Mukhlis.
Seharusnya, lanjut Mhd. Muhklis, Bapak Kajati Aceh dapat merangkul semua pihak yang bergerak dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sehingga dapat terciptanya sebuah kekuatan bersama demi menyelamatkan Bangsa dan Negara dari “ganasnya virus” Korupsi yang membuat Aceh masuk dalam zona termiskin di Indonesia.
“Sebagai Lembaga yang bergerak di bidang advokasi kemasyarakatan, LASKAR akan segera melaporkan kinerja Kajati Aceh, Bambang Bachtiar kepada Bapak Presiden dan Kajagung, jika dalam waktu dekat tidak melaksanakan tugasnya dengan “serius” di Aceh,” tegas Ketua Harian LASKAR. [ril]






