Dinilai Lamban Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi, LASKAR Minta Kajagung Evaluasi Kinerja Kajati Aceh

Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis, Rabu 17 Agustus 2022. [Dok Ist]

APJN.NET- BANDA ACEH – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

LASKAR menilai Kajati Aceh yang baru “lamban” dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh, sehingga menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap kinerja Kajati Aceh yang baru.

“Sebenarnya masyarakat mengharapkan Kajati yang baru itu bisa lebih baik kinerjanya dari Kajati yang sebelumnya dalam hal Penindakan dan Pemberantasan Korupsi, tapi kami melihat dan menilai penyelesaian perkara kasus dugaan korupsi justru “lamban” pada masa kepemimpinan Kajati Aceh yang sekarang, itu sebabnya kita minta Bapak Kajagung untuk segera mengevaluasi kinerja Kajati Aceh saat ini, bila perlu segera di “copot” dari jabatannya,” kata Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis, Rabu 17 Agustus 2022.

Ketua Harian LASKAR itu menyebutkan jika ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjadi atensi Kajati Aceh yang lama, tapi kini mangkrak di bawah kepemimpinan Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Diantaranya, kata Mukhlis, kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan air bersih BPKS di Pulo Aceh, kasus dugaan KKN yang menyeret nama Wali Kota Langsa dan PT. PEKOLA.

“Kami melihat sangat sedikit kasus tindak pidana korupsi yang diangkat selama kepemimpinan Bapak Kajati Aceh, Bambang Bachtiar. LASKAR juga menilai Kajati Aceh sekarang ini kurang memperhatikan jajarannya di Kejati maupun di Kejari-Kejari, sehingga kinerja kejaksaan di bawah kepemimpinan Bapak Bambang ini sangat “lemah” dibandingkan dengan kinerja Kajati sebelumnya, Bapak Muhammad Yusuf,” ungkapnya.

Pos terkait