Sejenak Merenungi 17 Tahun Perdamaian Aceh Arti MOU Helsinki di Tengah Himpitan Kemiskinan

Muhammad Rifqi Maulana (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh) dan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang)

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada bulan Maret 2021–September 2021, persentase penduduk miskin di Aceh naik dari 15,33 persen, menjadi 15,53 persen. Di daerah perdesaan, naik 0,26 poin (dari 17,78 persen menjadi 18,04 persen), sedangkan di perkotaan, persentase penduduk miskin naik sebesar 0,12 poin (dari 10,46 persen menjadi 10,58 persen). (Serambi Indonesia, 2/2).

Hingga saat ini upaya untuk menurunkan angka kemiskinan adalah Masalah Utama Di Aceh, kemiskinan di Aceh bisa diatasi apabila dana otonomi khusus (otsus) dikelola dengan benar. Dengan menjadikan prioritas penuntasan persoalan kemiskinan di Aceh disumbang oleh persoalan tata kelola pembangunan di daerah.

Seharusnya pembangunan di sana bisa difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat di Aceh. Namun, upaya program-program pengentasan kemiskinan belum berjalan secara optimal. Masih terdapat tumpang-tindih antar Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRA yang tidak fokus mempercepat program pengentasan kemiskinan fokus ke persoalan masyarakat di daerah. Kadang pemerintah daerah itu kurang tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Permasalahan tumpang tindih program ini yang menghambat pengentasan kemiskinan selama ini.

Masih tingginya angka kemiskinan dan bermacam masalah yang ada di Aceh menunjukkan Mou Helsinki belum terealisasikan, belum dirasakan sampai saat ini. Masih banyak masyarakat di negeri ini yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, menjelang peringatan Perdamaian Aceh ke 17.

Pos terkait