Selain itu, pada kegiatan reses yang dilaksanakan pada 24-26 Juli 2022 di lima daerah pemilihan (Dapil) di Kota Banda Aceh, para anggota DPRK juga menampung keluhan dan masukan dari masyarakat, termasuk program usulan warga. Karenanya, DPRK meminta Pemko Banda Aceh dapat mengakomodir program usulan warga tersebut melalui instansi terkait.
Hal ini sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014, pada Pasal 108 dan Pasal 161 poin (i), (j), poin (k) disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala di daerah pemilihan, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya setiap masa reses.
Selanjutnya setiap anggota DPRD membuat laporan tertulis hasil reses yang dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali kota dan pimpinan OPD. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan oleh pimpinan DPRK kepada wali kota, hal ini sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018, Pasal 8 ayat (5).
Selanjutnya, Ketua DPD PKS kota Banda Aceh ini juga menyampaikan, beberapa hari lagi Kota Banda Aceh akan memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Oleh karenanya semangat kemerdekaan dan semangat para pejuang pahlawan harus diteladani oleh semua pihak.
“Jika pahlawan dahulu berjuang memerdekakan negeri ini dari penjajahan, maka kita hari ini punya amanag dan tanggung jawab besar untuk memerdekan negeri dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan khususnya di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” tutur Farid Nyak Umar. ]Ril]






