APJN.NET- BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penyerahan laporan hasil kegiatan reses II masa persidangan III tahun 2022, di gedung utama paripurna lantai IV DPRK Banda Aceh, Senin (15/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri para Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK. Dari Pemko Hadir, PJ Wali kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan SKPK Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan beberapa laporan terkait masukan dan saran masyarakat kepada pihaknya. Diantara lain terkait penegakan syariat Islam yang perlu diperkuat dan ditingkatkan pengawasan bersama agar penerapannya berjalan lebih optimal khususnya di kota Banda Aceh.
“Jangan sampai pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh dinodai dengan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar syariat, tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Farid.
Oleh karenanya, DPRK meminta Pemko Banda Aceh tegas dan memberdayakan semua instansi yang ada dalam pelaksanaan syariat Islam, karena persoalan syariat merupakan kewajiban bersama. Pemko juga diminta untuk menggandeng semua pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam optimalisasi penegakan syariat Islam.
“Kita tidak menolak kegiatan-kegiatan keramaian, tetapi kegiatan tersebut perlu dipastikan tidak melanggar syariat, karena itu pemko perlu mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan syariat,” tegasnya.






