Satpol PP Banda Aceh Hentikan Pembangunan Diduga Ruko Tanpa Izin di Jalan T Hasan Dek

Kabid penyelidikan dan penyidik, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Khuzari saat melakukan kroscek pembangunan di duga Ruko tanpa izin / photo Ist.

Oleh karenanya, ia meminta media ini untuk menanyakan terkait perizinan pembangunan gedung tersebut ke dinas KP2TSP.

“Coba dikonfirmasi saja ke dinas KP2 TSP terkait izin pembangunan yang diduga ruko tersebut,” ucapnya.

Sementara dinas teknis terkait dalam hal ini dinas PUPR melalui Kabid Tata ruang (TR), Bardansyah lewat tlpn seluler dan Via WhatshApp belum juga menjawab media ini ketika dikonfirmasi. Meski sudah contereng dua, namun hingga berita ini diturunkan juga belum membalasnya.

Selanjutnya, Kepala bagian (Kabag) Tata Ruang (TR) Yusri Anto, menjawab sambungan telepon selulernya menyebut akan mencoba menyampaikan hal tersebut kepada atasannya tentang hal itu.

“Saya akan coba menyampaikannya besok, Jumat (5/8) (red),” ungkapnya.

Tanpa Seng Penutup Dan Menggunakan IMB 2009

Dalam kabar sebelumnya, pembangunan Ruko tersebut dilaksanakan pengerjaannya tanpa seng penutup di area lokasi pembangunan.

Begitupun terkait perizinan, dimana pembangunan Ruko tersebut mempergunakan IMB tahun 2009. [Rd]

 

 

 

Pos terkait