APJN.NET- BANDA ACEH-Pembangunan yang diduga Rumah toko (Ruko) tanpa izin di jalan T Hasan Dek, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dilakukan penghentian sementara pembangunannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Kamis, (4/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP dan WH, Muhammad Rizal, ketika dimintai tanggapannya terkait pembangunan yang diduga Ruko tanpa izin tersebut.
Kepada apjnnet menyebut berdasarkan laporan penyidik bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan penghentian sementara terkait pekerjaannya.
“Laporan yang saya terima, sudah didatangi kembali oleh penyidik kita, dan pekerjaan sudah dihentikan juga,” ujarnya.
Sebelumya, melalui Kabid penyelidikan dan penyidik, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Khuzari melalui tlpn seluler/Wa ketika diminta tanggapannya, mengatakan bahwa pembangunan yang diduga Ruko tersebut perizinannya tengah dalam proses.
“Bukan tidak ada izin, namun tengah dalam proses pengurusan,” tuturnya, sembari meminta media ini untuk menanyakannya kepada dinas KP2TSP soal perizinan pembangunan Ruko tersebut.
Lanjutnya, menyebut bahwa secara aturan, yang mengeluarkan izin dinas KP2TSP. Sedangkan terkait teknis dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas melakukan penertiban, itupun jika diminta instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap pembangunan atau gedung yang dibangun menyalahi aturan atau tak berizin.
“Penertiban kita lakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan intansi/dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap pembangunan yang tidak miliki izin dan melanggar aturan/ketentuan yang berlaku,” tuturnya.






