Kegiatan tersebut juga turut mengundang 10 Narasumber penting lainnya yang berasal dari sejumlah utusan/perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan /satwa liar seperti Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Aceh, Forum Pengurangan Resiko Bencana (Forum PRB) Aceh, Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Yayasan Peduli Nanggroe Aceh (PeNA), dan Forum Konservasi Leuser (FKL), serta sejumlah utusan /perwakilan dari Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Aceh (UP BPBA), Perwakilan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu.
Lebih lanjut, Rosmawati menjelaskan bahwa output yang dihasilkan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) berupa tersusunnya Rancangan peraturan gubernur (Rapergub) Aceh tentang kriteria dan penetapan kejadian bencana luar biasa akibat konflik satwa liar, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.
Selanjutnya, Chadijah Rizki Lestari, juga menjelaskan dengan ditetapkannya Rapergub Aceh tersebut oleh Gubernur Aceh kiranya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten /kota yang berada di wilayah Aceh dalam penetapan anggaran untuk dana bantuan /santunan bencana luar biasa terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat konflik satwa liar.
Ia mengatakan rancangan Pergub Aceh tersebut juga telah mendapat banyak masukan dari berbagai aspek dari kelima belas narasumber penting yang hadir dalam kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakannya itu.






