APJN.NET- BANDAACEH – Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).
Dalam rapat pendana tersebut hadir Kepala BNN Kota Banda Aceh dan juga Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) seperti Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, Camat, DPMG, Kabag Hukum, Disdikbud, tenaga ahli komisi I dan tenaga ahli Pemko Banda Aceh.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi, MPd mengatakan, rapat perdana tersebut menyepakati tahapan dan mekanisme pembahasan Rancangan Qanun P4GN.
Musriadi menyampaikan, sebagai salah satu Rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh di tahun 2022 ini, qanun atau perda ini dibahas sebagai upaya dalam menjalankan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019.
Politisi PAN ini berharap, dengan adanya qanun ini, Banda Aceh nanti dapat terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
“Insya Allah ikhtiar kita bersama untuk menuju Banda Aceh Kota Bersinar atau bersih narkoba,” kata Musriadi.
Selain itu, lanjut Musriadi juga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar organisasi pemerintah daerah atau stakeholder di lingkungan kota Banda Aceh dan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, seperti pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.






