Komisi III DPRK Desak Dishub Banda Aceh Segera Terapkan Parkir Nontunai

Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, saat meninjau kawasan parkir di area Pasar Aceh Baru, Senin (20/06/2022)./ Dok

APJN.NET-BANDAACEH- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera menerapkan sistem parkir nontunai di wilayah Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, saat meninjau kawasan parkir di area Pasar Aceh Baru, Senin (20/06/2022).

Dewan meminta Dishub agar segera mempersiapkan berbagai kelengkapan sistem perparkiran, terutama alat pendukung sistem parkir yang berbasis elektronik tersebut.

“Sudah hampir setahun kami di Komisi III merampungkan Qanun Parkir Nontunai. Jadi hari ini kita mendesak dinas terkait untuk menguji pelaksanaan sistem parkir tersebut dengan ruas Jalan Diponegoro sebagai pilot project sistem parkir nontunai,” kata Arief.

Selanjutnya kata Arief, sistem parkir nontunai ini juga harus diterapkan di area pusat-pusat bisnis lainnya di Kota Banda Aceh. Parkir nontunai kata Arief perlu segera direalisasikan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Dengan terealisasinya sistem parkir digital, selain memudahkan penghitungan juga akan mengurangi potensi kebocoran PAD.

“Kita juga meminta Dishub untuk mengkaji mekanisme yang memungkinkan petugas parkir mendapat gaji bulanan. Dengan begitu akan lebih menggaransi perekonomian para petugas parkir dibandingkan dengan sistem existing seperti sekarang. Ini juga dapat diaplikasikan bersamaan dengan diterapkannya parkir nontunai di kawasan jalan Diponegoro ini,” ujarnya.

Pos terkait