Musriadi juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa, anggota Satpol PP wajib dan harus berstatus PNS minimal golongan IIa serta tidak menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan dalam pasal 256 ayat 1 bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS bukan ASN, jika ASN maka dibenarkan direkrut dengan skema PPPK.
“Permasalahan sekarang bagaimana keberadaan Satpol PP dan WH di Aceh kalau mereka tidak terakomodir dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya
Hal itu menurutnya, masalah besar bagi satpol PP dan WH, jika tetap dihapuskan keberadaan mereka, siapa lagi yang memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang syariat Islam.[adv]






