Komisi I DPRK Banda Aceh Harap Pemerintah Aceh Advokasi Keputusan Menpan RB Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd, Sabtu (25/6)/ Dok

APJN.NET- BANDAACEH – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd berharap Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota untuk melakukan advokasi terhadap keputusan Menpan RB guna mempertahankan tenaga honorer di lingkungan masing masing.

Hal itu disampaikan Musriadi berdasarkan surat status kepegawaian yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.

“Kita berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meninjau ulang surat edaran soal penghapusan tenaga honorer pemerintah mulai November 2023,” kata Musriadi, Sabtu (25/6/2022).

Menurutnya, Pemerintah pusat harus melakukan rasionalisasi tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Musriadi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merevisi kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya sejauh ini memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.

Jika terjadi penghapusan tenaga honorer kata dia, maka itu bakal berdampak besar terhadap pelayanan publik, apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.

“Jadi, biar bagaimanapun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan, ditambah saat ini Aceh memiliki Regulasi berupa Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh,” sebutnya.

Pos terkait