Banggar Sampaikan Usul, Saran dan Pendapat terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021

DPRK) Banda Aceh menyampaikan usul, saran dan pendapat terhadap Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2021 dalam sidang paripurna yang digelar di gedung utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/6/2022).

Kemudian, Banggar juga meminta kepada Wali Kota dan TAPK untuk segera menyelesaikan seluruh utang TPK pegawai, insentif tenaga kesehatan (nakes) pada RSU Meuraxa dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, serta insentif aparatur gampong.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Banggar juga menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah OPD per 31 Desember 2022 dari target Rp. 327.189.757.553. Namun, yang terelisasi hanya sebesar Rp. 224.334.287.127. Hal ini menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari Wali Kota dan TAPK untuk melakukan evaluasi kembali terhadap potensi, target, dan capaian PAD dan kinerja OPD, apalagi pada OPD yang berulang kali tidak mencapai target.

“Perhatikan potensi penerimaan yang terukur. Perbaiki sistem dan aset untuk peningkatan PAD, perkuat perizinan, dan pemerintah harus dapat bersikap tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya.

“Kami juga meminta Wali Kota melalui Dinas Perhubungan untuk segera menindaklanjuti Qanun Perparkiran dan turunannya dimana capaian PAD belum mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Banda Aceh. Padahal sektor ini merupakan sumber PAD terbesar saat ini selain pajak hotel, restoran, PBB, dan IMB,” tambah dia.

Banggar juga meminta Wali Kota dan TAPK agar melakukan strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari PAD pada tahun berjalan 2022, sebagai antisipasi agar kegagalan merealisasikan semua target pendapatan di tahun 2021 tidak terulang kembali.

Pos terkait