APJN.NET- BANDAACEH – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan usul, saran dan pendapat terhadap Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2021 dalam sidang paripurna yang digelar di gedung utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/6/2022).
Sidang dipimpin oleh Wakil DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, serta anggota dewan. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota, H Zainal Arifin, Sekda Amiruddin, dan jajaran SKPK.
Dalam laporan yang disampaikan anggota Banggar, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, disebutkan bahwa secara keluruhan belanja daerah dan transfer yang direncanakan pada APBK TA 2021 sebesar Rp. 1.332.172.170.389. Yang terealisasi hanya Rp. 1.207.566.184.958 atau 90,65%.
“Banggar dan anggota DPRK mengapresiasi kinerja Pemko dalam melaksanakan program-program sesuai perencanaan yang telah disusun,” katanya.
Ilmiza melanjutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kota Banda Aceh TA 2021 pada Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Udangan bahwasanya perencanaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan Keuangan daerah sehingga terdapat utang belanja Rp. 118.552.492.071 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp. 40.191.838.739. Sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp. 158.744.330.810 per 31 Desember 2021 masih ada sisa utang sebesar Rp. 32.047.617.020.
“Oleh karena itu, Banggar meminta Wali Kota melalui TAPK untuk segera menuntaskan utang tersebut agar tidak membebani anggaran tahun berikutnya pada tahun 2022 dan tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.






