Motif Sakit Hati dan Dendam, Suami Tega Bunuh Isteri 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (tengah) saat konferensi pers, Senin, 20 Juni 2022. [Dok Bidhumaspoldaaceh]

Setelah itu, tambah Kabid Humas, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas.

“Atas perbuatan tersangka, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP,” tutup Kabid Humas.[Rd]

Pos terkait