“Dalam surat Mendagri tidak meminta calon nama Pj Bupati kepada partai namun kepada lembaga DPRK. Lalu mengapa usulannya tidak sesuai dengan penyampaian usulan dari fraksi – fraksi” ujarnya
“Kalau pun PNA mengusulkan nama Dr Nurdin, kenapa tidak ada sehelai surat legal sebagai bahan pembahasan fraksi yang untuk bisa dipertanggung jawabkan” tambahnya.
Kembali Syamsuddin mengungkapkan, saat ini tokoh – tokoh Aceh Jaya juga telah menguraikan terhadap usulan nama Pj Bupati untuk memberikan kesempatan kepada putra Aceh Jaya.
“Saat ini, saya yang dipercayakan mewakili 3 fraksi di DPRK Aceh Jaya mengharapkan kepada pimpinan untuk bisa mencabut kembali nama Dr. Nurdin diganti dengan nama Asy’ari,” tutupnya.[Rd]






