APJN.NET- BANDA ACEH- Polres Simeulue melalui Satreskrim yang menangani kasus suami bunuh isteri, kini sudah memasuki tahap rekonstruksi di TKP.
Menurut laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melalui Pejabat Kasi Humas Brigadir Andre kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Kemudian dalam siaran persnya menjelaskan, rekonstruksi kasus suami bunuh isteri berlangsung di TKP yaitu di rumahnya di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabuaten Simeulue.
“Rekonstruksi itu digelar pada Selasa (21/6/2022) pagi hingga selesai dengan menghadirkan tersangka berinisial RS (46),” kata Kabid Humas.
Selanjutnya, Kabid Humas mengatakan, Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial APM (40) yang merupakan isteri tersangka, terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 lalu sekira pukul 23.00 wib.
“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari cekcok mulut hingga sampai menghabisi korban di kamar tidurnya,” sebut Kabid Humas.
Lebih lanjut, Setelah membunuh isterinya, tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dengan cara menguburkan di belakang rumahnya.
“Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP,” tutup Kabid Humas. [Rd]






