Sistem Zonasi Seleksi Penerimaan Siswa Sesuai Tempat Tinggal, Ini Tujuannya

merdeka.com/IB

APJN.NET- BANDA ACEH Apa itu sistem zonasi dalam dunia pendidikan? Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan lebih secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan.

Dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit. Sistem zonasi adalah diatur untuk sekolah negeri milik pemerintah daerah.

“Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” dijelaskan.

Sistem zonasi adalah bagi sekolah negeri dapat menerima peserta didik baru atau siswa di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5 persen karena alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua atau wali.

Tujuan Sistem Zonasi

Tujuan sistem zonasi adalah menjamin hak bagi seluruh warga negara Indonesia mendapat pendidikan layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Masih melansir sumber modul yang sama, ini penjelasan tujuan sistem zonasi:

1. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Pos terkait