APJN.NET- BANYUMAS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus dan Kapolresta Banyumas mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa izin di enam tempat, dan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan peredaran bahan pokok di tengah masyarakat.
“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi, saat konferensi pers yang ikut dihadiri Ahli Hukum Pidana Unsoed Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Kepala BPOM, dan Kadisperindag Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Selasa, 31 Mei 2022.
Terkait pengungkapan kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan, kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Saat dilakukan pendalaman oleh petugas, ternyata ada pelanggaran lain yakni pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya pada kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.






