APJN.NET- ACEH TENGGARA– Dewan Pimpinan Cabang Forum Relawan Demokrasi Jokowi (DPC Foreder Jokowi) Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (01/06/22) mendampingi remaja putri korban pelecehan seksual.
“Hari ini kami bersama dengan rekan Forever Aceh Tenggara sengaja melakukan kunjungan ke Polres Aceh Tenggara untuk mendampingi keluarga adik Bunga (Nama samaran ) warga Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bimbel, Agara untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek berusia 60 Tahun, berinisial (JB) warga Desa Pinding, Kecamatan Bambel, Agara,” ucap Nurbaiti, Ketua DPC Foreder Aceh Tenggara yang turut di dampingi oleh Sardiman, Kabid Advokasi Foreder Agara.
Lanjutnya, pendampingan yang kami lakukan ini, atas pelaporan nenek korban Kamidin Rasyid, kepada Foreder atas perlakukan sang kakek, setelah kami lakukan kunjungan kerumah bunga, ternyata kami mendapati bunga merupakan anak dari pasangan difabel Tuna Rungu.
Lebih lanjut, Nurbaiti mengatakan setelah mendengar langsung detail kronologis dari bunga, ternyata perbuatan bejat itu sudah dilakukan berulang sebanyak 4 kali oleh pelaku, namun bunga enggan melaporkan karena JB mengancam bila bunga melaporkan kejadian tersebut.
“Alhamdulillah, atas permintaan keluarga, kami mendampingi korban beserta kakeknya untuk melaporkan kasus ini ke Polres, Kabupaten Aceh Tenggara, dan kami disambut baik oleh petugas diruang SPKT Polres. Saat ini keluarga telah memegang bukti Laporan polisi Nomor : LP/B/128/VI/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/ Polda Aceh,” jelas Ketua Foreder Aceh Tenggara itu.






