DPRK Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali kota dan Wakil Wali kota Banda Aceh Periode 2017-2022

DPRK Banda Aceh gelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah kota Banda Aceh tahun 2017-2022, Senin (30/5/2022). Rapat digelar di ruang utama sidang paripurna gedung DPRK Banda Aceh.[Dok hms Sekretariat DPRK Banda Aceh].

Farid juga menyebutkan, sisa masa jabatan Aminullah Usman dan Zainal Arifin efektif hanya tinggal 37 hari lagi.

“Lima tahun masa jabatan dapat dirasakan singkat untuk sebuah pengabdian dan perjuangan mewujudkan kesejahteraan rakyat kota Banda Aceh, karena kewajiban kita lebih besar dari waktu yang tersedia, tapi lima tahun juga akan terasa lam, jika bekerja melayani masyarakat kita anggap sebagai beban berat yang harus dipikul,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 April 2022 Kemendagri sudah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh yang meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengusulkan nama-nama calon Penjabat (PJ) bupati dan Wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Untuk itu, DPRK lanjut Farid, berharap kepada Gubernur Aceh agar mengusulkan tiga Penjabat yang benar-benar kompeten untuk PJ Wali kota Banda Acceh, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan terutama kalangan DPRK Banda Aceh sebagai perwakilan masyarakat di lembaga legislatif.

“Kita harap PJ Wali kota Banda Aceh yang ditunjuk bisa bersinergi dan berkomunikasi baik dengan legislatif, sehingga setiap program yang direncanakan dan dijalankan dapat berjalan efektif dan efisien,” pungkas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.[Rd]

Pos terkait