APJN.NET- BANDAACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah kota Banda Aceh tahun 2017-2022, Senin (30/5/2022). Rapat digelar di ruang utama sidang paripurna gedung DPRK Banda Aceh.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali kota Banda Aceh, H Zainal dan Setda Kota, Amiruddin serta segenap anggota DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/0tda tanggal 24 Maret 2022.
Farid menyebutkan, usulan pemberhentian kepala daerah kota Banda Aceh harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Wali kota dan Wakil Wali kota.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali kota Banda Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 H Aminullah Usman dan H Zainal Arifin dilantik oleh Gubernur Aceh, Irwandi yusuf pada Juli 2017 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-2923 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wali Kota Banda Aceh dan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomir 132.11.2924 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Banda Aceh dan akan berakhir pada tanggal 7 Juli 2022 mendatang.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rapat paripurna ini, izinkan kami atas nama lembaga DPRK Banda Aceh mengumumkan usul pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah kota Banda Aceh tahun 2017-2022,” kata Farid.






