Selanjutnya dalam Rapat Badan Anggaran DPRK tanggal 26 April 2022, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh menyampaikan bahwa pemko memiliki kewajiban hutang tahun 2021 sebesar Rp. 118.552.492.071,32 dan penggunaan dana earnmark dan dana ZIS sebesar Rp. 39.984.024.473,61.
“Artinya ada kewajiban hutang tahun 2021 yang harus diselesaikan pada tahun 2022 ini. Dan DPRK mendorong agar hutang tersebut dituntaskan sebelum berakhirnya kepemimpinan Wali kota dan Wakil wali kota masa jabatan 2017-2022,” kata Farid.
Menyikapi kondisi ini, Badan Musyawarah DPRK dalam rapat tanggal 17 Mei 2022 memutuskan untuk membentuk Pansus DPRK untuk Pengawasan Penyelesaian Hutang Pemko Banda Aceh. Dan menindaklanjuti keputusan Bamus tersebut, Pimpinan DPRK menyurati pimpinan Fraksi-Fraksi DPRK melalui surat Nomor 171/1876 tanggal 17 Mei 2022, tentang permintaan usulan nama anggota pansus.
‘’Karena itu dalam Rapat Banmus DPRK tanggal 17 Mei 2022 diputuskan untuk membentuk Pansus Pengawasan Penyelesaian Hutang Pemko Banda Aceh. Dan pimpinan Fraksi-fraksi DPRK telah mengirim utusan untuk mengisi anggota pansus,” papar Farid.
Pansus ini merupakan implementasi salah satu fungsi utama dewan, yaitu: pada aspek bidang pengawasan (controlling) dan bidang anggaran (budgeting). Dalam hal ini tentunya yang menjadi fokus pengawasannya adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh, yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh pihak eksekutif dalam kurun waktu tahun anggaran 2021.
“Jadi pansus ini dibentuk untuk memastikan penyelesaian hutang oleh pemko. Apalagi akan ada kewajiban yang tidak dapat diselesaikan pada kepemimpinan wali kota sekarang, sehingga harus dialokasikan dalam APBK Perubahan 2022 dan menjadi beban bagi Pj Wali Kota mendatang,” ungkap Farid.






