Polisi Tangkap Tiga Kapal Pengebom Ikan Di Perairan Laut Simeulue

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, ikut dan terjun langsung bersama Satpolairud untuk mengecek kebenarannya yang dibantu Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah, Sabtu (28/5/2022)/ Dok Bidhumaspoldaaceh]

APJN.NET- SIMEULUE- Polres Simeulue tangkap dan amankan Tiga kapal yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan (Destructive fishing) di perairan laut Kabupaten Simeulue.

Penangkapan 3 kapal itu dilakukan Sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue dan turut dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan Ihwal penangkapan kapal tersebut, pada Sabtu, (28/5/2022) kemarin, dalam siaran persnya, Minggu, (29/5/22) pagi.

“Penangkapan, berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi, ” sebut Kabid Humas.

Selanjutnya, menerima informasi itu, tambah Kabid Humas Kombes Winardy,  Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, ikut dan terjun langsung bersama Satpolairud untuk mengecek kebenarannya yang dibantu Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah.

Ketika sampai di TKP ternyata benar ada, kata Winardy, sehingga petugas mengejar dan memberikan peringatan terhadap tiga kapal tersebut, yang akhirnya berhasil diberhentikan.

“Dari tiga kapal tersebut turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24),” jelas Kabid Humas.

Sambung Kabid Humas, dari sekian mereka yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan dan merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara hingga atas perbuatannya akan disangkakan dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar.

Pos terkait