Tak Miliki Dokumen Lengkap, Polisi di Simeulue Amankan Dua Kapal Asal Nias

Personel Satpolairud Polres Simeulue, mengamankan dua kapal Nias Minggu (22/5/22)./Dok Bidhumaspoldaaceh

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, kata Kabid Humas

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kec. Teupah Selatan Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, tutur Kabid Humas lagi.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, tutup Kabid Humas.[Rd]

Pos terkait