Pihaknya juga meminta KPK mengecek apakah pengalihan 4 status pulau di Aceh Singkil ini adalah bagian hadiah untuk memuluskan langkah menuju Pj Gubernur Aceh. “Jika benar, maka ini dapat dikategorikan grativikasi dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan maksud tertentu. Masyarakat Aceh mengecam tindakan tak bermoril itu,” tegasnya.[**]






