Bahas Nasib Tenaga Kontrak, Komisi I DPRK Banda Aceh Temui Kemenpan RB di Jakarta

Dok hms Sekretariat DPRK Banda Aceh

“PP ini, mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menyusun setiap kebutuhan dan jenis jabatan PPPK yang dibutuhkan, sesuai analisis jabatan dan beban kerja,” ujar Musriadi.

Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Widaryati Hestiarsih mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa, anggota Satpol PP wajib dan harus berstatus PNS minimal golongan IIa serta tidak menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan dalam pasal 256 ayat 1 bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS bukan ASN, jika ASN maka dibenarkan direkrut dengan skema PPPK.

Menanggapi hal itu, angota Komisi I, Tuanku Muhammad mengharapkan agar pemerintah segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 terutama di pasal 256 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, Pegawai Negeri Sipil harus diganti dengan ASN agar memberi kesempatan untuk merekrut pegawai Satpol PP dan WH melalui jalur PPPK. Namun mengingat masa untuk mengubah sebuah UU membutuhkan waktu yang tidak cepat sedangkan kepastian nasib tenaga kontrak harus segera jelas maka pemerintah pusat baik eksekutif dan legislatif harus segera duduk bersama mencari cara dan menetapkan keputusan terbaik untuk menyelamatkan nasib para tenaga kontrak Satpol PP dan WH. [Rd/adv]

Pos terkait