Bahas Nasib Tenaga Kontrak, Komisi I DPRK Banda Aceh Temui Kemenpan RB di Jakarta

Dok hms Sekretariat DPRK Banda Aceh

APJN.NET- JAKARTA- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR Banda Aceh dan Satpol PP dan WH, berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menindaklanjuti persamaan hak ASN dan tenaga kontrak, Selasa (17/5/2022).

Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi, didampingi Wakil komisi Irwansyah, Sekretaris komisi M Arifin, anggota komisi, Iskandar Mahmud, Tuanku Muhammad, Syarifah Munira, Devi Yunita dan diikuti Satpol PP dan WH Andriansyah dan Andy Karim.

Pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diterima oleh Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Widaryati Hestiarsih, S.Kom

Musriadi mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga kontrak Satpol PP dan WH agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Itu merupakan bentuk perhatian, dukungan dan perjuangan Komisi I DPRK kepada Satpol PP dan WH yang ada di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi yang juga Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Terkait rekrutmen tenaga PPPK, Musriadi megatakan, berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja di Kab/Kota yang bersangkutan, dalam hal ini pemerintah Kab/Kota mengusulkan berdasarkan kebutuhan dan formasi yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“Setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini OPD wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” katanya.

Musriadi mengatakan, rekrutmen tenaga PPPK  sebagai pegawai kontrak, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pos terkait