Amiruzzahri kembali Ungkap Syarat Calon Ketua Kadin Aceh, Dinilai Diskriminatif

Photo Ist

APJN NET- BANDA ACEH- Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Aceh dan juga Pengusaha, Teuku Amiruzzahri, kembali ungkap terkait persyaratan bagi calon ketua Kadin Aceh untuk periode 2022-2027, Rabu, (11/2002).

Menurutnya, persyaratan yang dibuat oleh panitia pengarah T Yusuf, Cs, dinilai tidak relevan dan Disriminatif karena ada beberapa butir persyaratan yang tidak sesuai AD/ART atau Pedoman Organisasi (PO) Kadin, sebagaimana pasal 32 tentang persyaratan calon ketua Kadin.

Dimana, pada persyaratan point tiga yang dicantumkan panitia Muprov menyebutkan pada kalimat Keputusan-keputusan/Ketentuan yang dikeluarkan panitia Muprov, para balon tidak pernah terlibat/ berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya disemua tingkatan selain Kadin Indonesia resmi yang terbentuk dengan Undang – Undang No. 1 tahun 1987. (Untuk lebih memudahkan bentuk/ contoh surat pernyataan disiapkan panitia Muprov).

Dalam hal ini, Teuku Amiruzzahri menjelaskan bahwa persyaratan pada isi poin 3 yang dicantumkan itu terkesan mengada-ada, karena dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, tidak ada isi poin tiga itu.

Dikatakannya, persyaratan tersebut berupa persyaratan tambahan yang dibuat-buat oleh panitia pelaksana.

“Persyaratan pada point 3 yang ditandatangani ketua panitia pengetahuan Pjs kadin merupakan persyaratan tambahan dan tidak ada dalam AD/ART atau PO Kadin,” katanya.

“Hal ini patut kita pertanyakan, dan pihaknya juga sudah pernah menyurati panitia tentang hal itu, namun jawabannya tidak sesuai dengan apa yang kita pertanyakan alias mengambang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Teuku Amiruzzahri, juga menjelaskan terkait penyetoran dana sebesar Rp500 juta, bagi Balon yang akan maju sebagai Ketua umum, untuk kontribusi organisasi Kadin Aceh.

Ia tidak menepis hal itu, karena memang ada tertulis dalam aturan Kadin, tetapi tidak dicantumkan besarannya.

Seharusnya, sebutnya lagi, menentukan besarnya kontribusi yang disetor Balon ketua Kadin berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno bukan keputusan panitia pelaksana.

Lebihlanjut, Teuku Amiruzzahri, menyebutkan, terkait muprov harus dilakukan konvensi untuk mendapatkan utusan dari anggota luar biasa Kadin, masing- masing mengirim dua orang ke konvensi.

Nantinya, sebut Teuku Amiruzzahri,  konvensi memutuskan 20 persen dari jumlah anggota mereka untuk diikutkan kepada peserta Muprov yang menjadi hak memilih dan dipilih serta hak berbicara.

“Dan hal itu juga merupakan sebuah aturan yang harus dilakukan dalam Muprov,” jelasnya.

Mirisnya, hal ini tidak pernah dilakukan sampai sekarang ini,” ungkap Teuku Amirruzahri.

Selanjutnya, dalam bincang bincang tersebut, salahseorang sumber media ini juga sempat mempertanyakan terkait persyaratan balon kadin yang dibuat dan ditandatangani ketua pelaksana Muprov, yakni Teuku Yusuf,  mengetahui Pjs Kadin Aceh, yakni Muhammad Iqbal.

Dikatakannya, Jika diamati ada keanehan yang mendasari terkait persyaratan tersebut, karena ditandatangani oleh Pjs yang dikabarkan juga ikut dalam kontestasi calon Kadin Aceh, hingga terkesan sengaja untuk dapat menjegal para balon Kadin agar tidak dapat ikut dalam pencalonan.

“Bagaimana tidak karena belum apa apa sudah membuat aturan dan persyaratan yang tidak ada dan sesuai dengan AD/ART serta PO Kadin,” tuturnya.

Menurutnya, dalam kontestasi ini terlihat ada keanehan yang fatal hingga dikhawatirkan kedepan, jika peran seperti ini dimainkan bakalan Kadin Aceh tidak akan pernah bisa berkembang dan maju sebagaimana yang diharapkan.

Tambahnya, jika diamati salahsatu isi persyaratan  yang diterapkan tersebut ada terkesan dapat menghambat salahseorang balon kuat yang akan maju sebagai ketua Kadin Aceh.

“Intinya, persyaratan pada point 3 itu terkesan adanya proses penghambatan atau sengaja menghalang-halangi para balon untuk maju sebagai Ketua umum Kadin Aceh,” pungkasnya.  [Rd]

Pos terkait