APJN.NET- BANDA ACEH – Genderang tanda Musyawarah Kadin Aceh VII mulai ditabuh, pengumuman pendaftaran serta persyaratan bagi calon ketua umum Kadin Aceh periode 2022 – 2027 sudah ditempel di papan pengumuman di kantor Kadin Aceh, kawasan Taman Makam Pahlawan sejak beberapa hari lalu.
Amiruzzahri, salah seorang pelaku usaha dan mantan ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) bentukan pemerintah itu menilai ada yang kurang pas dengan persyaratan bakal calon Ketua umum yang di tempel oleh panitia pengarah (SC) yang ditandatangani oleh T Yusuf dan Muhammad Iqbal (Pjs Ketua umum Kadin Aceh) yaitu pada point tiga.
Dimana, ia menganggap pada point tiga tersebut adanya diskriminasi terhadap bacalon-bacalon lainnya yang pernah berkarir pada organisasi Kadin diluar Kadin Indonesia.
Pada point tiga persyaratan bacalon itu menyebutkan pada kalimat Keputusan – keputusan/Ketentuan yang dikeluarkan panitia Muprov, tidak pernah terlibat/ berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya disemua tingkatan selain Kadin Indonesia yang terbentuk dengan Undang – Undang No. 1 tahun 1987. (Untuk lebih memudahkan bentuk/ contoh surat pernyataan disiapkan panitia Muprov).
Menurut mantan ketua Inkindo Aceh tersebut, persyaratan yang dibuat panitia agak bersayap sebab bisa berbenturan dengan pengurus Kadin lain yang pernah terbentuk di Aceh.
“Persyaratan bacalon ketua umum Kadin Indonesia seperti pada point tiga itu tidak ada dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) atau Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia,” kata Amir.
Sambungnya, jika ada aturan diluar dari aturan tetap sesuai PDPRT atau PO akan disepakati dalam musyawarah sebagai tata tertib musyawarah nantinya.
“Jangan terkesan ada udang dibalik batu,lah,” tegas Amiruzzahri.

Ketua Panitia pengarah atau Steering Committee (SC) Musprov Kadin Aceh, T Yusuf kepada KBA ONE, mengatakan, point tiga pada persyaratan bacalon Ketua umum Kadin Aceh dimaksud bahwa calon Ketua umum Kadin baik di Aceh maupun diluar tidak pernah terlibat dalam organisasi Kadin diluar Undang-Undang RI.
“Maksudnya agar para calon ketua yang terdaftar di organisasi Kadin diluar Kadin Indonesia tidak boleh mendaftar sebagai calon ketua dalam Musprov Kadin Aceh, begitu yang saya tau tidak ada maksud lain,” jelas T Yusuf.
Menurut T Yusuf, jangan diartikan terlalu jauh terkesan panitia sengaja menghalang-halangi kader anggota Kadin untuk menjadi Ketua umum.
“Setiap para calon siap maju dipersilahkan, tentunya melalui mekanisme yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, ia menyebutkan untuk penyerahan mahar tidak serta-merta daftar langsung serahkan dana tanda kontribusi pada musyawarah.
Hal itu dilakukan usai proses bacalon menjadi calon, artinya setelah diterima sebagai calon ketua, baru menyerahkan mahar yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp500 juta.
“Dan itu sifatnya hangus, jika gagal jadi ketua uang itu tidak dikembalikan lagi alias hangus,” kata Yusuf.
Selanjutnya, ketua panitia musyawarah Musprov Kadin Aceh ke7, Muhammad Mada, kepada KBA.ONE, Senin 9 Mei 2022, menjelaskan pelaksanaan Musyawarah berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Juni 2022, pembukaan dilaksanakan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Lanjutnya, pada saat persidangan pemilihan Ketua umum dan pengurus akan dilaksanakan di salahsatu hotel ternama di Aceh dan dibuka oleh Ketua Kadin Pusat, Arsjat Rasjid.
“Mudah-mudahan tidak bergeser lagi,” tutup Muhammad Mada atau sering disapa Cek Mada. [Rd]






