“Setelah mengkonsumsi Sabu korban main Handphone aplikasi Higgs Domino sedangkan pelaku menonton dari belakang sambil menunggu kesempatan yang tepat untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Mike
Lanjutnya, saat korban sedang asyik bermain handphone, pelaku melakukan aksinya dengan menarik rambut korban sehingga leher tertarik kebelakang, dan langsung menggorok leher korban dan menusuk punggung korban beberapa kali.
Lebih lanjut, katanya lagi untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku menyeret korban hingga beberapa meter dan membuang korban ke sumur, serta membakar pakaian korban yang telah berlumuran darah untuk menghilangkan jejak,” jelas Mike.
“Atas perbuatannya pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun penjara,”tutup Mike.
Sebagaimana diberitakan, Serambinews.com, sebelumnya warga Jangka, Bireuen, pukul 07.00 WIB, Selasa (3/5/2022) menemukan satu mayat laki-laki dalam sumur tua salah satu kebun di Dusun Lhok Weng, Gampong Bugak Masjid, Kecamatan Jangka Bireuen.
Temuan mayat dalam sumur mengejutkan warga setempat dan melaporkan ke Polsek Jangka dan tim lainnya. Keuchik Bugak Mesjid Mukhtaruddin (51) mengatakan, mayat tersebut ditemukan di kebun milik Aman Surya (50) seorang ibu rumah tangga warga Bugak Masjid.
Korban diangkat dan diketahui bernama Farhan (20) selama ini di bekerja di Banda Aceh menjelang hari raya Idul Fitri pulang ke rumah di Jangka. [Rd]






