Selain itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku efektif 2 April 2022.
“Polri dengan didukung TNI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Ketupat 2022 selama 12 hari, mulai 28 April sampai dengan 9 Mei 2022, dengan fokus pengamanan pada 101.700 obyek di seluruh Indonesia baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara,” sebut T. Irfan TB.
Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga, sehingga harus disikapi dengan baik dan tetap menjaga prokes agar penyebaran Covid-19 tidak meningkat.[Rd]






