APJN.NET- BANDAACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota menandatangani persetujuan bersama dan berita acara pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (20/04/2022).
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan lahirnya raqan ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan penyediaan air minum di Kota Banda Aceh demi kesejahteraan warga. Kehadiran Perumdam Tirta Daroy diharapkan bisa memberikan pelayanan baik, adil, merata, dan dengan keberlangsungan.
“Kami berharap dengan adanya qanun ini bisa menunjang pembangunan daerah khususnya sektor pengelolaan air bersih dan melaksanakan fungsi sosial sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raqan Perumdam Tirta Daroy, Ramza Harli, pada kesempatan itu menyampaikan Pansus DPRK Banda Aceh telah melakukan banyak hal dalam menerima dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder dalam proses pembentukan qanun ini. Ia menyebutkan di antaranya mengadakan beberapa kali rapat pembahasan bersama secara intensif antara Panitia Khusus DPRK Banda Aceh dengan Tim Penyusun Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, PDAM Tirta Daroy, serta Tenaga Ahli Panitia Khusus DPRK Banda Aceh.
“Kami juga telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan stakeholders masyarakat yang terkait, para akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya yang berada di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli.






