Namun, tidak juga dipenuhi sehingga dilakukan gugatan ke Pengadilan,” kata safar sebagaimana di tuangkan dalam surat gugatan.
Pada tanggal 14 April 2022, SKK Migas membalas somasi yang di layangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyampaikan terhadap penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Perlak (Blok Perlak) masih sedang melakukan koordinasi dengan BPMA, Pertamina dan Forkopimda, dan terhadap surat tersebut.
YARA menilai, belum ada kepastian terhadap penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak (Kecamatan Ranto Perlak).
Padahal, kata safar, keberadaan sumur tersebut masih berpotensi terjadi ledakan dan kebakaran sewaktu-waktu seperti sebelumnya, jika tidak segera dilakukan penutupan sesuai dengan standar Oprasional Eksploitasi Migas.
“SKK Migas tanggal (14/4) lalu menjawab somasi yang kami sampaikan, dari surat tersebut menurut kami pada prinsipnya SKK Migas berkeinginan untuk menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak tersebut,” ungkapnya safar.
Namun sampai saat ini, masih terus berkordinasi dengan berbagai pihak termasuk Forkopimda Aceh Timur, namun menurut kami itu belum menjawab somasi kami yang meminta di tutup paling lambat tanggal (16 /4),” kata safar.
“Oleh karena itu, sesuai dengan surat somasi yang kami sampaikan kedua, maka langkah yang kami ambil adalah meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Menetri ESDM, SKK Migas dan Pertamina secara bersama-sama untuk segera melakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak mengingat sumur tersebut dapat sana meledak atau terbakar sewaktu-waktu dan akan menimbulkan korban lagi kedepannya,” tutup Safar.






