Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal

Dokbidhumaspolda

Sedangkan di Aceh Utara, kata Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres setempat mengamankan AR (49) beserta barang bukti 29 jerigen dengan jumlah volume 870 liter dan empat drum berisikan minyak solar subsidi 880 liter, dengan total keseluruhan 1.750 liter atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, sambung Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengungkap empat kasus dengan TKP berbeda. Pertama di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, mereka mengamankan ES (42) beserta barang bukti berupa dua unit mobil jenis Panther, sepuluh drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, tiga drum kosong, dan 13 jerigen kosong.

Kedua di Desa Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur. Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan BD (58) beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup L-300, 15 jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, satu drum kosong, dan 10 jerigen kosong ukuran 34 liter.

Ketiga, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, juga diamankan MS (36) beserta satu unit mobil panther pickup, jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, dan 13 jerigen kosong.

Terakhir, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan AJ (48) beserta satu unit mobil Chevrolet warna hitam, tiga jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, dan 15 jerigen kosong, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.

“Rincian penanganannya adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, dan Polresta Banda Aceh 1 kasus. Seluruh perkara itu akan dilanjutkan ke penyidikan,” kata Sony.

Pos terkait