Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal

Dokbidhumaspolda

APJN.NET- BANDAACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya usai memberikan arahan dan perintah penindakan kepada jajarannya melalui virtual, Kamis, 13 April 2022.

Sony menyebutkan, kasus pertama ditangani pada, 6 April 2022, di mana Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF (23) beserta barang bukti berupa satu unit tanki fiber yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 350 liter di Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian, 13 April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, yaitu MH (30) dan SP (40) beserta satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter dan sebuah tanki fiber di gudang berisi BBM ilegal 1.500 liter di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Pada tanggal yang sama, 13 April 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan HM (43) dan NM (25) beserta barang bukti berupa satu unit dump truk merek Mitsubhisi dengan tanki modifikasi berkapasitas tiga ton yang sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Selain itu juga ikut disita mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dalam tanki dan uang tunai Rp36,4 juta.

Lalu, di Aceh Selatan, 13 April 2022 Satreskrim Polres setempat juga turut mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang dengan tanki modifikasi serta dipasang keran, lima jerigen berisi BBM subsidi jenis solar 160 liter, sepuluh jerigen kosong, satu ember, dua unit corong minyak, satu unit pompa minyak manual, dan satu unit timbangan.

Pos terkait