Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati, namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:
1. Hanya untuk “kejahatan paling serius”. Hukuman mati hanya berlaku pada tindak” kejahatan paling serius” yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
2. Hak atas fair trial terpenuhi.
Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi “kejahatan” zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), “penodaan” agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
4. Menggunakan asas retroaktif.
Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
5. Terpidana di bawah umur.
Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
6. Terpidana dengan gangguan jiwa.
Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.
7. Terpidana perempuan.
Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.






